JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk kembali memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) perdagangan saham PT Hotel Sahid Jaya International Tbk (SHID) yang mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SHID, memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SHID,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dikutip Selasa (15/2).
Lidia menyampaikan bahwa pemberian sanksi suspensi tersebut berlaku di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan 15 Februari 2022 sampai dengan pengumuman Bursa lebih lanjut.
“Bursa mengimbau kepada pihak-pihak yang berkepentingan untuk selalu memperhatikan keterbukaan informasi yang disampaikan oleh SHID,” ujarnya.
Sebagaimana diketahui, sebelumnya BEI telah memberikan sanksi suspensi terhadap SHID mulai Sesi I perdagangan 10 Februari 2022, namun Bursa kembali mencabut sanksi tersebut sehari setelahnya.
Komentari tentang post ini