JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) mengumumkan daftar efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam rangka transaksi margin.
Terdapat empat saham baru yang masuk ke dalam Daftar Efek Margin, sedangkan yang dikeluarkan sebanyak lima saham.
Menurut Kepala Divisi Pengaturan dan Operasional Perdagangan BEI, Irvan Susandy dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Kamis (30/9), BEI telah menetapkan daftar Efek yang dapat ditransaksikan dan dijaminkan dalam dangka transaksi marjin untuk periode perdagangan Oktober 2021.
Penetapan Daftar Efek Margin tersebut sejalan dengan upaya Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BEI dalam menjaga keberlangsungan pasar agar tetap kondusif di tengah kondisi pasar modal global maupun pasar modal Indonesia yang sedang mengalami tekanan sebagai dampak dari penetapan kondisi darurat wabah Covid-19 oleh pemerintah.
Irvan menyampaikan bahwa BEI juga menegaskan kembali bahwa tidak terdapat daftar Efek yang dapat ditransaksikan secara short selling sampai dengan batas waktu yang akan ditentukan kemudian.
Komentari tentang post ini