Sedangkan, sebelumnya pada Sesi II perdagangan Senin-Kamis pukul 13.30-16.00 dan Jumat pukul 13.30-16.00 menjadi Senin-Jumat pukul 13.30-15.00.
Untuk perdagangan EBUS melalui Sistem SPPA, sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.00-16.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.00-15.00.
Sementara itu untuk pelaporan transaksi Efek melalui sistem PLTE, sebelumnya pada Senin-Jumat pukul 09.30-17.00 berubah menjadi Senin-Jumat pukul 09.30-15.30.
“Ketetapan tersebut berlaku efektif sejak Jumat, 2 Juli 2021 sampai dengan waktu yang akan ditentukan kemudian,” demikian disebutkan Sekretaris Perusahaan BEI, Yulianto Aji Sadono dalam keterangan resmi Bursa.














