JAKARTA-PT Bursa Efek Indonesia (BEI) memutuskan untuk memberikan sanksi penghentian sementara (suspensi) terhadap perdagangan saham PT Solusi Tunas Pratama Tbk (SUPR), karena mengalami kenaikan harga kumulatif secara tidak wajar.
“Sehubungan dengan terjadinya peningkatan harga kumulatif yang signifikan pada saham SUPR, dalam rangka cooling down, BEI memandang perlu untuk melakukan penghentian sementara perdagangan saham SUPR,” kata Kepala Divisi Pengawasan Transaksi BEI, Lidia M Panjaitan dalam Pengumuman Bursa yang dipublikasi di Jakarta, Senin (21/2).
Lidia menyebutkan, sanksi suspensi terhadap perdagangan saham SUPR berlaku di pasar regular dan pasar tunai mulai Sesi I perdagangan Senin, 21 Februari 2022.
Sebelumnya (16/2), BEI menyampaikan bahwa harga SUPR mengalami kenaikan yang berada di luar kebiasaan (unusual market activity/UMA).
Menurut dia, pemberian sanksi suspensi bertujuan untuk memberikan waktu yang memadai bagi para pelaku pasar dalam setiap pengambilan keputusan berinvestasi pada saham SUPR.
Komentari tentang post ini