“Jumlah ini akan terus meningkat, seiring dengan value added yang ditawarkan SPPA dalam transaksi EBUS,” ucap Jeffrey.
Dia menyampaikan, peningkatan nilai transaksi dan jumlah pengguna jasa SPPA tersebut dimotivasi oleh beberapa penyempurnaan.
Adapun penyempurnaan itu antara lain, peningkatan batasan nilai minimum trading limit, risk management terkait acuan harga perdagangan, koreksi dan pembatalan transaksi yang dilakukan langsung melalui SPPA.
“SPPA dirancang sedemikian rupa untuk menjawab kebutuhan pelaku pasar EBUS di Indonesia, sehingga seluruh penyempurnaan yang dilakukan berorientasi kepada kemudahan dan kenyamanan pengguna jasa SPPA,” papar Jeffrey.
Jeffrey mengatakan, saat ini BEI sedang mempersiapkan SPPA agar dapat memberikan layanan transaksi repurchase agreement (repo) dengan menggunakan underlying surat utang.
Perluasan layanan ini akan meliputi segmen pengguna jasa SPPA, agar para pelaku pasar dapat memperoleh benefit untuk melakukan transaksi pasar uang di SPPA.
Dia berharap, setidaknya ada 40 pengguna jasa SPPA yang dapat memanfaatkan layanan transaksi repo surat utang saat diluncurkan akhir 2024.
“Digitalisasi dan penguatan infrastruktur pasar keuangan yang diinisiasi Bank Indonesia dalam blueprint Pengembangan Pasar Uang Tahun 2025 memberikan kesempatan lebih besar kepada SPPA untuk menjadi bagian dari sistem perdagangan terintegrasi,” tutur Jeffrey.













