JAKARTA-Koordinator Pergerakan Advokat Nusantara (Perekat Nusantara), Petrus Selestinus menilai pembongkaran Masjid kelompok Muslim Ahmadiyah yang dilakukan oleh aparatur Pemda Kabupaten Sintang, semakin menunjukan bahwa Aparat Pemda di Kabupaten Sintang, bersama DPRD-nya menjadi kepanjangan tangan kelompok Intoleran.
Aksi ini merupakan bentuk pengekangan kemerdekaan Umat Muslim Ahmadiyah menjalankan ibadah agama dan kepercayaannya itu.
“Ini sungguh perbuatan yang mengancam pluralitas bangsa kita,” ujar Petrus di Jakarta, Selasa (1/2).
Menurutnya, di satu pihak menunjukan Negara membiarkan sebuah kelompok Intoleran melakukan persekusi terhadap kelompok Muslim Ahmadiyah.
Dan di pihak lain, eksistensi kelompok Muslim Ahmadiyah sebagai kelompok agama minoritas di Sintang semakin tidak dijamin kemerdekaan menjalankan Ibadah menurut agama dan kepercayaannya itu.
“Mengapa Negara dengan Aparaturnya, berpaling dari konstitusi dan hukum-hukum positif lainnya, lantas menjadi kepanjangan tangan dari kelompok Intoleran dengan memenuhi tuntutan Kelompok Intoleran agar Masjid tempat beribadah harus dibongkar paksa,” tanya Petrus.
Padahal kata UUD 1945, Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan untuk beribadah menurut Agama dan Kepercayaannya itu.













