Berdasarkan investigasi Aliansi Masyarakat Peduli hutan (AMPUH) bahwa pengiriman kayu sonokeling tidak mengantongi ijin resmi dan berada di dalam kawasan cagar alam (Bukan hutan Hak).
Hal ini merupakan salah satu bentuk pidana lingkungan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati Dan Ekosistemnya.
Pasal 17 ayat (1) yang berbunyi “Di dalam cagar alam dapat dilakukan kegiatan untuk kepentingan penelitian dan pengembangan, pendidikan dan kegiatan lain yang menunjang budi daya”,
Dan pasal 33 (b) Peraturan Pemerintah Nomor 28 tahun 2011 tentang Pengelolaan Kawasan Suaka Alam Dan Kawasan Pelestarian Alam menerangkan kawasan:
Pertama, cagar alam dapat digunakan untuk kegiatan penelitian dan pengembangan ilmu pengetahuan tertentu,
Kedua, pendidikan penyuluhan kesadartahuan konservasi alam. Ketiga, Penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
Keempat, Pemanfaatan plasma nutfah untuk penunjang budidaya.
Sedangkan dalam Pasal 50 UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, bahwa setiap orang dilarang menebang pohon atau memanen atau memungut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa memilki hak, atau ijin dari pejabat yang berwenang.
Selanjutnya dalam pasal 78 UU 41 Tahun 1999 dijelaskan tentang ketentuan pidana bagi para pelaku pidana lingkungan yang melanggar pasal 50 Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999.
Aliansi Masyarakat Peduli Hutan (AMPUH) telah menyampaikan semua bukti pelanggaran pembalakan liar oleh 4 perusahan yang beraktivitas di 6 lokasi hutan di kecamatan Kota Kefa Timor Tengah Utara.
Dalam rapat dengar pendapat tersebut, BBKSDA menyampaikan prosedur ijin angkut dan ijin edar untuk 7 perusahaan yang beroperasi di Kabupaten Belu, TTU dan TTS.
Namun BBKSDA tidak mengetahui status hutan dan potensi jenis kayu sonokeling di NTT, sehingga dari hasil dengar pendapat tersebut dibenarkan adanya penerbitan ijin yang bertentangan dengan prosedur hukum yang berlaku untuk 7 perusahan yang beroperasi yang diantaranya CV Inrichi, UD Bersaudara, CV Bumi Membangun, UD Sahabat Setia, CV Timur Bumi Makmur, CV Fortuna 17, UD Multazam.
Meskipun telah ada surat Nomor: DK 577/5850/II/2017, perihal penghentian pengangkutan dan pengantarpulauan kayu sonekeling, tertanggal 2 Februari 2017, tapi BBKSDA JabalNusra malah menerbtikan ijin edar sonekeling bagi 7 perushaan tersebut pada bulan april 2017 lewat surat Nomor:SK 80/K.5/BIDTEK/KSA/6/2017.
AMPUH mempertimbangkan untuk melaporkan Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Wilayah NTT ke pihak yang berwenang karena telah mengeluarkan ijin angkut dan ijin edar pada 4 perusahan di TTU dan 3 perusahan di TTS dan Belu tanpa prosedur hukum yang berlaku.
Sebab dari kebijakan tersebut telah berimbas pada kerusakan hutan dan lingkungan hidup yang begitu besar di 6 lokasi hutan di TTU.