Adapun Pendapatan Negara dan Hibah pada RAPBN 2020 ditetapkan sebesar Rp2.221,5 triliun, dengan Belanja Negara sebesar Rp2.528,8 triliun,atau sekitar 14,5% dari PDB.
Presiden menjelaskan, defisit anggaran pada tahun 2020 akan dibiayai dengan memanfaatkan sumber-sumber pembiayaan yang aman dan dikelola secara hati-hati sehingga berkelanjutan.
“Utang dikelola melalui kombinasi instrumen yang efisien, di antaranya dengan mempertimbangkan faktor risiko, serta pemanfaatannya secara lebih produktif,” ujar Presiden seraya menambahkan, utang dimanfaatkan antara lain untuk kegiatan yang mendukung program pembangunan nasional, baik di bidang pendidikan, kesehatan, dan perlindungan sosial, infrastruktur, maupun pertahanan dan keamanan.
Komentari tentang post ini