BALI-Presiden Joko Widodo menekankan bahwa keperpihakan Kementerian dan Lembaga (KL) setidaknya mengalokasikan 40 persen anggaran untuk belanja Produk Dalam Negeri (PDN).
Kurang dari itu maka KL harus siap-siap kena sanksi.
“Beliau (Presiden Joko Widodo) tadi menyampaikan, jika ada kementerian/lembaga (KL) tidak belanja kurang dari 40 persen terhadap PDN dan usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) akan diberikan sanksi,” kata Kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Abdullah Azwar Anas dalam konferensi pers Aksi Afirmasi Bangga Buatan Indonesia (BBI) di Nusa Dua, Bali Jumat (25/3/2022).
Menurut Anas, Presiden menyampaikan sanksi yang diberikan adalah Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Alokasi Khusus (DAK) akan dikurangi, jika alokasi belanja PDN kementrian/ lembaga tidak mencapai target.
“Kepres 12 Tahun 2021 jelas APBN harus dibelanjakan untuk UMKM minimal 40 persen,” terang Anas.
Sementara itu, Menteri Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (Menkop UKM), Teten Masduki, menjelaskan bahwa alokasi belanja 40 persen tersebut akan mendorong UMKM untuk meningkatkan kualitas dan kapasitas produksinya.
Komentari tentang post ini