JAKARTA – Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) merupakan program pemerintah untuk membantu Msyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) supaya bisa mengakses Kredit Kepemilikan Rumah (KPR).
Program ini dilaksanakan oleh Kementerian PUPR.
Direktur Jenderal Pembiayaan Infrastruktur Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kementerian PUPR) Eko Djoeli Heripoerwanto mengatakan bahwa pemerintah telah merilis PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera pada 20 Mei 2020 lalu.
Dengan adanya aturan tersebut, tugas menghimpun dana akan diserahkan bertahap selama 7 tahun kepada Tapera untuk segera dilakukan pengadaan perumahan rakyat dengan mengumpulkan tabungan wajib berprinsip gotong royong dari segmen pekerja.
Hal ini karena pendanaannya tidak bisa hanya mengandalkan dari APBN yang terbatas.
“APBN itu terbatas, tetapi Tapera adalah gotong royong, bentuknya tabungan wajib. Yang dimaksud dengan gotong royong artinya, yang bisa memanfaatkan adalah masyarakat tertentu, tidak semua peserta,” jelasnya pada konferensi pers virtual “Manfaat Tapera untuk Pekerja” pada Jumat, (05/06) di Jakarta.
Komentari tentang post ini