Menyoal pelaku kekerasan seks terhadap anak, dirinya berharap harus dihukum seberat-beratnya. “Tak cukup dihukum pencara 15 tahun harus dikebiri,” tukas Melani.
Untuk korbannya, kata dia lagi, perlu ada pembimbing. Hal itu penting Untuk pemulihan trauma korban. “Undang- undang tentang kekerasan terhadap anak harus direvisi bersama komisi 8 dan KPAI,” imbuhnya.
Sementara itu, Ketua Komnas Perlindungan Anak Indonesia (KPAI), Asroru Niam Sholeh sepakat dengan Melani. “Kita menginginkan, bagaimana para capres ini menjual gagasannya soal perlindungan pada anak, jadi penting capres mana yg mengajukan visi ini,” terangnya.
Oleh karena itu, lanjut Asroru, lembaganya akan mengusulkan kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) agar memasukkan materi soal pendidikan dan perlindungan anak-anak. “Saya minta slot ke KPU, nanti debatnya ada soal perlindungan anak ke depan. Kita minta capres bisa merealisasikan, jangan sampai hanya sekedar wacana,” tuturnya.
Lebih lanjut Dosen UIN Syarif Hidayatullah ini, menambahkan aksi kejahatan di lembaga sekolah berarti melakukan kejahatan dengan mengkambinghitamkan sekolah. “Kekerasan ada di lingkungan pendidikan atas nama pendidikan ini merupakan ironi,” tukasnya
Asroru berpendapat, masyarakat berperan penting untuk menjaga agar tak terjadi kekerasan di lingkungan pendidikan terhadap anak. “Hasil analisis KPAI salah satu penyebab kekerasan anak, adalah tipu daya,” pungkasnya. (ek)












