TANGERANG-Sebuah Toko material bahan bangunan (BJ Home) di BSD, Kota Tangerang Selatan, membandel dan tetap melakukan pembangunan meski belum kantungi izin mendirikan bangunan (IMB)
Beberapa waktu lalu, seluruh bangunan toko material ini hangus dilahap si jago merah.
Sebelum insiden kebakaran toko pada (25/82018) lalu, BJ Home telah mengantungi IMB yang diterbitkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang.
Namun berdasarkan Peraturan Daerah nomor 6 tahun 2015 tentang bangunan gedung, menwajibkan pemilik usaha memiliki IMB revisi dari Dinas Penanaman Modal dan Perizinan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangsel.
“Benar, BJ Home belum terdaftar di perizinan online DPMPTSP Kota Tangsel,” terang Kepala Bidang Pembangunan DPMPTSP Kota Tangsel Maulana Prayoga, Rabu (4/12/2019).
Dengan belum adanya imb yang diterbitkan Pemkot, atas berdirinya bangunan baru toko bahan bangunan itu, DPMPTSP Tangsel mengimbau pihak pengelola BJ Home, untuk segera melengkapi persyaratan dan mengajukan perijinan bangunan melalui sistem di DPMPTSP Kota Tangsel.
Komentari tentang post ini