JAKARTA-Dalam masa tenang ini masih diwarnai masalah klasik pilkada, yaitu politik uang, ketidaknetralan TNI-Polri dan Aparatur Sipil Negara (ASN) serta problematika daftar pemilih.
Dugaan politik uang di pilkada Lampung, Kudus, dugaan ketidaknetralan polisi di Maluku dan daftar pemilih ganda 23.148 di Sumatera Utara.
Penyelenggara pemilu khususnya Bawaslu harus responsif.
“Tidak perlu menunggu laporan tapi dapat dijadikan temuan untuk dilakukan penyelidikan,” tegas seorang Advokat dan sekaligus Sekretaris Tim Advokasi Kedaulatan Ekonomi Indonesia (TAKEN), kuasa hukum pemohon judicial review terhadap UU No. 19 ahun 2003 tentang Badan Usaha Milik Negara, Benny Sabdo, seusai sidang di Mahkamah Konstitusi (MK) di Jakarta, Selasa (26/6).
Pemohon gugatan adalah AM Putut Prabantoro dan Letjen TNI (Pur) Kiki Syahnakri, dua warga negara yang bertindak atas nama perseorangan. TAKEN terdiri dari Dr Iur Liona N. Supriatna, M.Hum, Hermawi Taslim, SH., Daniel T. Masiku, SH., Sandra Nangoy, SH., MH., Benny Sabdo Nugroho, SH., MH, Gregorius Retas Daeng, SH, Alvin Widanto Pratomo, SH. dan Bonifasius Falakhi, SH.
Gugatan terhadap UU BUMN tersebut didukung penuh oleh Persatuan Purnawirawan Angkatan Darat (PPAD) dan Forum Komunikasi Putra Putri Purnawirawan dan Putra Putri TNI-Polri (FKPPI).














