“Proses pengambilan keputusan di dalam partai cenderung didominasi sekelompok elite yang merasa memiliki partai,” urainya.
Fenomena ini menjadi mengemuka setelah adanya pengakuan La Nyalla Mattalitti karena tak diberi rekomendasi oleh Ketua Umum DPP Partai Gerindra, Prabowo Subianto, untuk maju ke pilkada Jawa Timur karena tak mampu membayar sejumlah uang.
Pengajar Ilmu Hukum Universitas 17 Agustus 1945 Jakarta ini mendesak KPU, Bawaslu dan Satgas Anti Politik Uang Polri untuk segera bergerak melakukan penyelidikan terhadap pengakuan La Nyalla Mattalitti ini.
Benny mengatakan Bawaslu memiliki Sentra Penegakan Hukum Terpadu yang terdiri dari Bawaslu, Kepolisian dan Kejaksaan.
Polri memiliki Satgas Anti Politik Uang yang dibentuk Kapolri dengan spirit melahirkan kepala daerah bersih.
“KPU memiliki tugas mulia menjaga pemilu yang luber dan jurdil. Fenomena mahar politik sungguh menciderai nilai-nilai demokrasi. Jadi tidak boleh diamini,” tegasnya.
Untuk itu, Benny mendorong penyelenggara pemilu seperti KPU, Bawaslu beserta Satgas Anti Politik Uang Polri dapat langsung melakukan penyelidikan.
Komentari tentang post ini