Sementara peneliti bidang hukum Respublica Political Institute, Fathudin, meminta penegak hukum harus progresif untuk menelisik lebih jauh adanya dugaan pelanggaran hukum.
Melalui institusi Kejaksaan Agung dan Kepolisian, kata Fathudin, diharapkan dapat secara luas menelisik kasus pelanggaran hukum Setya Novanto.
“Persoalan etik menurut saya sudah selesai,” tandasnya.
Fathudin menjelaskan tugas penegak hukum adalah mengungkap lebih jauh soal rencana pembagian saham yang disebut sebagai permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana korupsi.
“Hal ini sudah dapat dikategorikan sebagai tindak pidana percobaan korupsi, karena percobaan korupsi itu bobotnya sama dengan melakukan korupsi itu sendiri,” paparnya.
Menurut Fathudin, Kejaksaan Agung fokus saja pada dugaan terjadinya tindak pidana korupsi yang dilakukan Setya Novanto, dan tidak perlu menunggu hasil putusan MKD.
Komentari tentang post ini