JAKARTA – Direktur Eksekutif Respublica Political Institute (RPI), Benny Sabdo, mengeritik rencana pemerintah mengeksekusi terpidana mati perkara narkoba.
Selain tidak manusiawi, pidana mati juga tidak efektif.
“Gerakan menghapus pidana mati sebenarnya menguat pada abad ke-18,” ujar Benny di Jakarta, Rabu (18/5).
Seperti diberitakan, nama Pulau Nusakambangan, Cilacap, Jawa Tengah, kembali mencuat dalam pemberitaan berbagai media massa seiring dengan rencana eksekusi mati tahap ketiga.
Nama-nama terpidana mati yang akan dieksekusi pun mulai muncul, antara lain Ozias Sibanda (warga negara Zimbabwe), Obina Nwajagu (Nigeria), Zhu Xu Xhiong (Tiongkok), Jian Yu Xin (Tiongkok), dan Freddy Budiman (Indonesia).
Benny yang juga alumnus Magister Hukum Tata Negara dari Universitas Indonesia ini menjelaskan bahwa filosofi pemidanaan dapat dimaknai sebagai pengakuan tentang keluhuran harkat dan martabat manusia sebagai ciptaan Tuhan.
“Pemidanaan tidak boleh mencederai hak-hak asasi manusia yang paling dasar, serta tidak boleh merendahkan martabat manusia dengan alasan apa pun,” tegas penulis buku bertajuk “Politik Hukum Pidana Mati”, yang diterbitkan oleh Penerbit Pohon Cahaya (2015), Yogyakarta itu.