JAKARTA – Kuasa hukum Sekretaris Jenderal (Sekjen) PDI-P Hasto Kristiyanto, Patra M. Zen mempersoalkan “pendapat” penyelidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Arif Budi Raharjo yang menyebut kliennya sebagai aktor intelektual suap Harun Masiku.
Dalam sidang perkara dugaan perintangan penyidikan yang menjerat Hasto, Patra mencecar Arif terkait berita acara pemeriksaan (BAP) Nomor 20 halaman 12 tanggal 6 Januari 2025.
“Itu Bapak tegas bilang, aktor intelektual, wah ini ngeri, saya bacakan biar enggak salah, dalam kasus penyuapan terhadap Wahyu Setiawan, ‘menurut pendapat saya adalah Hasto Kristiyanto. Begitu kan ya pak? Jadi menurut pendapat bapak aktor intelektualnya itu Pak Hasto?’” tanya Patra di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (16/5/2025).
Arif pun membenarkan BAP tersebut.
Patra lantas menanyakan apakah Arif melihat, menyaksikan, atau mendengar bagaimana Hasto mengarahkan atau memerintahkan operasi suap Harun Masiku.
Menurut Arif, pendapatnya bahwa Hasto merupakan aktor intelektual suap Harun berdasar pada bukti petunjuk dan keterangan calon saksi.