JAKARTA – Direktur Jenderal Standardisasi dan Perlindungan Konsumen (SPK) Widodo melakukan jemput bola langsung ke pasar-pasar untuk berdialog dengan pedagang.
Strategi ‘jemput bola’ ini dilakukan untuk meningkatkan pemahaman ketentuan perlindungan konsumen, pengawasan barang beredar dan penegakan hukum sebagai upaya menindaklanjuti arahan Presiden dalam memberantas penyelundupan.
Direktur Jenderal SPK Widodo menjelaskan aksi jemput bola secara langsung ini guna mengetahui barang-barang yang tidak sesuai standar.
“Kita melakukan dialog terkait peraturan baru di bidang perlindungan konsumen. Kita ingin agar r mereka mudah memahami ketentuan di bidang perlindungan konsumen, barang beredar, dan kepabeanan karena pedagang pengecer merupakan penyalur yang langsung berhubungan dengan konsumen akhir dalam melakukan transaksi,” ujarnya.
Guna mendukung upaya perlindungan konsumen ini, Dirjen SPK menggandeng Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan dan Bareskrim Mabes Polri.
Selain itu, dilakukan pula sosialisasi peraturan-peraturan yang dideregulasi pada Paket Kebijakan Ekonomi yang dikeluarkan oleh Pemerintah untuk memberikan berbagai kemudahan bagi para pelaku usaha.