Lion Air jelas Danang telah menyerahkan EF ke petugas keamanan bandar udara (aviation security/ avsec airport) Tarakan, Kesatuan Pelaksanaan Pengamanan Pelabuhan (KPPP) dan pihak berwenang untuk dilakukan proses penanganan lebih lanjut.
Untuk itu, Lion Air Group menghimbau dan menegaskan kepada seluruh pelanggan maupun publik/ masyarakat untuk tidak menyampaikan informasi palsu, bergurau/ bercanda, atau mengaku bawa bom di bandar udara dan di pesawat.
Mengacu pada Pasal 437 UU Nomor 1 Tahun 2009 tentang Penerbangan (UU Penerbangan), semua yang terkait informasi bom baik sungguhan atau bohong, merupakan “tindakan melanggar hukum”, akan diproses dan ada sanksi tegas oleh pihak berwajib.
“Lion Air menyatakan, patuh dan menjalankan kebijakan bandar udara, pemerintah selaku regulator dan standar prosedur operasi (SOP) Grup Lion Air serta ketentuan internasional dalam menjalankan seluruh jaringan operasional,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini