Senada dengan Henry, Tim penasehat hukum juga menganggap kasus tipu gelap ini bukanlah ranah hukum pidana melainkan kasus perdata. “Jadi pada dasarnya bukan rangkaian kebohongan dan lebih berupa cidera janji ,”ujar tim penasehat hukum Henry saat membacakan nota pembelaannya.
Diakhir nota pledoinya, Henry yang awalnya ingkar justru terlihat mengamini perbutannya. Hal itu ditunjukkan Henry dengan mengembalikan uang pembayaran BPHTB dan biaya sertfikat stata title yang telah dipungutnya dari 12 pedagang pasar turi. Pengembalian biaya-biaya tersebut sedianya dititipkan Henry melalui majelis hakim yang menyidangkan perkara ini.
Sontak, titipan pengembalian biaya-biaya tersebut langsung ditolak mentah-mentah oleh Hakim Rokhmat. “Majelis tidak berwenang untuk menerima uang titipan tersebut,”ujar Hakim Rokhmat pada terdakwa Henry maupun pada tim penasehat hukumnya.
Sementara, menyikapi pembelaan terdakwa Henry, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Darwis mengaku akan mengajukan perlawanan yang sedianya akan dibacakan pada persidangan mendatang. “Kami akan ajukan replik,”kata Jaksa Darwis yang disambut ketukan palu Hakim Rokhmat sebagai tanda berahkirnya persidangan.
Terpisah, M Taufik Aldjufri, salah seorang korban menyebut, jika Henry telah memutar balikkan fakta dari peristiwa yang terjadi.
“Tidak ada kesanggupan pengembalian uang yang sudah kami bayar dan biaya strata title itu diminta sejak awal oleh Henry, jadi saya anggap keterangan Henry dalam pembelaan itu bohong besar,”kata M Taufik Aldjufri usai persidangan.
Untuk diketahui, kasus tipu gelap ini dilaporkan pada 2015 lalu di Polda Jatim. Namun saat penyidikan, kasus yang merugikan 13 pedagang Pasar Turi sebesar Rp 1.013.994.500 itu akhirnya diambil alih Bareskrim Polri.
Aksi penipuan Henry Jacosity Gunawan ini dilakukan pasca terbakarnya Pasar Turi. Saat itu Henry sebagai investor kembali membangun pasar turi dan menjual kios baru pada sejumlah pedagang.
Nah saat penjualan kios itulah , Bos PT GBP ini menjanjikan adanya sertifikat strata title pada para pembeli kios. Dengan dalih bisa memperkaya pedagang lantaran bisa dijaminkan ke Bank. Tertarik dengan progam Henry pada penjualan stand yang bersertifikat strata title, para pedagang akhirnya menyetujui pelunasan 80 persen atas pembelian stand tersebut dan melakukan penandatanganan PPJB.
Pelunasan pembayaran 80 persen itu dilakukan pada Oktober 2013, yang terdiri dari pembayaran sertifikat sebesar Rp 10 juta/stand, pembayaran BHTB sebesar 5 Persen dari harga stand dan pembayaran Notaris sebesar Rp 1,5 juta/stand.
Sedangkan yang 20 persen dibayar pedagang secara mengangsur mulai bulan Maret hingga Desember 2012 dan pelunasan 80 persennya hingga Desember 2013 mencapai 1,3 triliun lebih.
Komentari tentang post ini