Namun setelah lunas pembayaran 80 persen dibayar oleh Pedagang, janji Henry tak kunjung terealisasi. Pada pertengahan Oktober 2014, para pedagang akhirnya mengkroscek kebenaran janji Henry yang bisa membuat standnya bersertifikat strata title ke Walikota Surabaya, Tri Rismaharini.
Pada pertemuan dengan pedagang, Risma menyatakan kalau Pasar Turi tidak bisa strata title karena takut ditangkap KPK. Pernyatan Risma itu akhirnya diklarifikasikan ke Henry. Namun kedatangan para pedagang justri malah disambut sikap arogan dari Henry, dengan mengusir dan mengancam pedagang akan menghanguskan stand kios yang telah dibeli mereka.
Modus Tipu Gelap Henry akhirnya terungkap setelah diketahui jika pengajuan sertifikat stata title itu baru diajukan ke Pemkot Surabaya pada 7 Oktober 2014 dan ditolak oleh Pemkot Surabaya pada 14 Oktober 2014, Padahal program penjualan stand bersertifikat strata title itu sudah dibayar lunas para pedagang pada 2013.
Kasus Pasar Turi ini adalah kasus pidana kedua yang dilakukan Henry. Sebelumnya, Henry juga terjerat kasus tipu gelap yang dilaporkan Notaris C Kalempung. Pada kasus ini, Henry divonis 8 bulan penjara dengan masa percobaa 1 tahun. Tapi putusan itu belum memiliki kekuatan hukum tetap dikarenakan jaksa menempuh upaya hukum banding. Jaksa menganggap vonis tersebut sangat ringan dari tuntutan jaksa yang sebelumnya menuntut 4 tahun penjara.
Sedangkan kasus pidana Henry yang ketiga adalah kasus tipu gelap yang dilaporkan kongsinya saat pembangunan Pasar Turi Baru. Pada kasus ini, Kejari Surabaya melakukan penahanan pada Henry.















