Indah menegaskan bahwa penghentian pembelian kembali saham atau buyback tersebut tidak berdampak material terhadap kegiatan operasional, hukum, kondisi keuangan, maupun kelangsungan usaha Perseroan.
Berdasarkan keputusan Rapat Umum Pemegang Saham Tahunan Tahun Buku 2024 (“RUPST”) yang diselenggarakan pada tanggal 24 Maret 2025, Perseroan telah memperoleh persetujuan untuk melakukan pembelian kembali saham Perseroan (“Buyback”) dengan memperhatikan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No. 29 Tahun 2023 tanggal 29 Desember 2023 tentang Pembelian Kembali Saham yang Dikeluarkan oleh Perusahaan Terbuka (“POJK 29/2023”).
Periode pelaksanaan Buyback direncanakan selama 12 (dua belas) bulan terhitung sejak tanggal persetujuan RUPST, yaitu sampai dengan 24 Maret 2026, dengan dana yang dicadangkan sebanyak-banyaknya sebesar Rp300 miliar.











