Proses renegosiasi menyangkut enam item yaitu, luas wilayah kerja, kelanjutan operasi pertambangan, penerimaan Negara, kewajiban pengolahan dan pemurnian, kewajiban divestasi dan kewajiban penggunaan tenaga kerja, barang, dan jasa pertambangan dalam negeri.
Renegosiasi status 29 Agustus 2014, sebanyak 107 KK dan PKP2B sudah menyepakati seluruh item-item yang direnogosiasikan.












