JAKARTA-Tim Advokasi Bhinneka Tunggal Ika Basuki Tjahaja Purnama (BTP) akan melaporkan Irena Handono ke Polda Metro Jaya karena keterangannya penuh kebohongan, fitnah, dan memiliki kecenderungan pembunuhan karakter (character assasination).
Kebohongan Irene yang mengaku mantan biarawati terungkap saat memberikan keterangan sebagai saksi pelapor kasu Ahok dalam sidang lanjutan di Gedung Auditorium Kementerian Pertanian, Jakarta, Selasa (10/1).
Penegasan ini disampaikan salah seorang anggota kuasa hukum Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Humphrey Djemat di Jakarta, Selasa (10/1). “Kita akan lapor dan bongkar kebohongannya,” tegasnya.
Menurut Humphrey , keterangan saksi kedua Irena Handono banyak bersifat palsu dan fitnah.
Karena itu, Irene yang mengaku mantan biarawati, terancam masuk penjara dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Dalam Pasal 242 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (“KUHP”) khususnya ayat (1) menyebutkan “Barangsiapa dalam keadaan di mana undang-undang menentukan supaya memberi keterangan di atas sumpah atau mengadakan akibat hukum kepada keterangan yang demikian, dengan sengaja memberi keterangan palsu di atas sumpah, baik dengan lisan ataupun tulisan, secara pribadi maupun oleh kuasanya yang khusus ditunjuk untuk itu, diancam dengan pidana penjara paling lama tujuh tahun.
Komentari tentang post ini