Humphrey membeberkan sejumlah keterangan Irene yang dianggap bohong.
Pertama, ia menuduh Ahok merubuhkan masjid. Padahal proses tersebut belum selesai bahkan masjid itu mau dibangun lebih bagus lagi.
Kedua, Irena menuduh Ahok tak memperbolehkan kegiatan Islam di Monas, sementara kegiatan Kristen boleh. Padahal tidak boleh semuanya kecuali kegiatan kenegaraan di Monas.
Ketiga, saat Ahok menjabat tiap hari Jumat, tak boleh pakai-pakaian Muslim, padahal tidak pernah ada larangan tersebut.
Keempat, Irena juga bilang orang Kepulauan Seribu ketakutan karena sudah diberi insentif program ikan kerapu dari Pemprov. Padahal keterangan ini tidak berdasar.
Kuasa hukum menekankan, saksi Irena terlalu banyak memotong perkataan Ahok tanpa memahami konteks tiap-tiap pembicaraan Ahok di tiap video yang sering diunggah oleh Pemprov DKI.
Kuasa Hukum juga meminta majelis hakim menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu karena keterangan-keterangannya bohong padahal sudah disumpah.
Majelis Hakim sudah menerima permintaan kuasa hukum untuk menyatakan bahwa Irena adalah saksi palsu.
“Majelis hakim bilang akan memproses permintaan tersebut dengan konsekuensi proses persidangan bisa terhenti,” terangnya.












