JAKARTA-Anggota DPR RI dari Fraksi Partai Golkar, Melchias Markus Mekeng melaporkan Andi Agustinus alias Andi Narogong dan Muhammad Nazaruddin ke Bareskrim Mabes Polri.
Laporan ini dibuat terkait dugaan Tindak Pidana pemberitahuan palsu kepada penguasa atau perbuatan sengaja menyebabkan seseorang sacara palsu disangka melakukan suatu tindak pidana sehingga menyebabkan nama baik dan kehormatan seseorang terserang sebagaimana diatur di dalam pasal 317 KUHP dan pasal 318 KUHP.
“Jadi, pada hari ini, Senin (20/3), pukul 10.30 akan melaporkan Andi dan Nazaruddin,” ujar Koordinator Tim Kuasa Hukum Melchias Markus Mekeng, Petrus Salestinus di Jakarta, Minggu (19/3).
Seperti diketahui, kasus ini bermula dari nyanyian Nazaruddin pada tahun 2010 ketika berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) setelah tertangkap saat buron di luar negeri.
Kala itu, politisi Partai Demokrat itu menyebut sejumlah nama termasuk nama Melchias Markus Mekeng sebagai penerima uang korupsi E-KTP.
Akibat nyanyian itulah, KPK terus mengembangkan penyelidikan dan penyidikan dan berhasil mendakwa Terdakwa I Irman dan Terdakwa II Sugiharto dalam Surat Dakwaan Nomor : DAK-15/24/02/2017, Tanggal 28 Februari 2017.
Petrus menjelaskan, dasar Laporan Polisi Melchias Markus Mekeng adalah pernyataan Andi Agustinus yang ditemukan dalam Surat Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK Nomor : DAK-15/24/02/2017, tanggal 28 Februari 2017 dalam perkara atas nama Terdakwa I Irman dan Terdakwa II Sugiharto.
Keduanya dari Pejabat Direktur Jenderal Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kementerian Dalam Negeri RI.
Dalam pernyataan Andi Agustinus menyebutkan bahwa pada September-Oktober 2010, di Ruang Kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni di lantai 12 Gedung DPR RI, beberapa kali memberikan uang kepada pimpinan Badan Anggaran (Banggar) DPR RI yaitu Melchias Markus Mekeng selaku Ketua Banggar sebesar USD 1.400.000,00 dan kepada Mirwan Amir serta Olly Dondo Kambe.
Komentari tentang post ini