Oleh karena pernyataan Andi Agustinus sebagaimana diuraikan pada halaman 10 Surat Dakwaan JPU KPK, diyakini betul sebagai sebuah pemberitahuan palsu kepada penguasa yang menyebabkan Melchias Markus Mekeng secara palsu disangka melakukan tindak pidana, sehingga kehormatan atau nama baiknya terserang.
Karena itulah, sangat beralasan Surat Dakwaan JPU KPK dijadikan sebagai salah satu bukti dalam Laporan Polisi disamping alat bukti lainnya yaitu LHKPN atas nama Melchias Markus Mekeng dan beberapa orang saksi.
Dalam konstruksi Surat Dakwaan Jaksa KPK, Andi Agustinus ditempatkan sebagai salah satu Aktor Intelektual dalam Tindak Pidana Korupsi E-KTP.
Karena itu, Andi Agustinus patut diduga telah menyembunyikan sejumlah nama penting penerima uang dan secara palsu menyebutkan nama Melchias Markus Mekeng dan pihak lainnya sebagai penerima uang korupsi E-KTP.
Apalagi penyebutan oleh Andi Agustinus, tanpa didukung dengan fakta-fakta hukum dan fakta-fakta sosial yang membuktikan bahwa Melchias Markus Mekeng adalah penerima dana korupsi E-KTP sebesar USD. 1.400.000,00 pada bulan September-Oktober 2010 di lantai 12 Ruang Kerja Setya Novanto dan Mustoko Weni.
Laporan Polisi Melchias Markus Mekeng ke Bareskrim Mabes Polri bukan saja bertujuan untuk memulihkan martabat, nama baik dan kehormatan pribadi, keluarga dan Lembaga Banggar DPR RI, akan tetapi juga sekaligus bertujuan membantu KPK mengungkap nama-nama yang patut diduga disembunyikan oleh Andi Agustinus dengan tujuan untuk melindungi pelaku lain yang sesungguhnya.
“Sekali lagi ditegaskan disini bahwa Laporan Polisi ini tidak bermaksud untuk menghambat atau menghalang-halangi penyidikan, penuntutan dan persidangan perkara ini di Pengadilan Tipikor akan tetapi bertujuan untuk mengungkap sejumlah nama penerima yang disembunyikan oleh Andi Agustinus dengan menyebut nama lajn secara palsu untuk melahirkan persangkaan palsu, sebagaimana dimaksud dalam lasal 317 dan/atau 318 KUHP,” pungkasnya.
Komentari tentang post ini