JAKARTA – Pemerintah memberikan relaksasi penerapan Tingkat Kandungan Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) untuk proyek yang direncanakan beroperasi secara komersial paling lambat tanggal 30 Juni 2026 sesuai rencana usaha penyediaan tenaga listrik, dapat diberikan relaksasi penggunaan Produk Dalam Negeri.
Ketentuan relaksasi ini tertuang Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 11 Tahun 2024 tentang Penggunaan Produk Dalam Negeri untuk Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan pasal 19.
“Saat ini kita sedang mempercepat pembangunan PLTS-PLTS yang ada di Indonesia dan sudah banyak pula pabrik-pabrik yang sudah berdiri untuk membuat modul surya, baik itu berasal dari modul wiver yang sudah jadi maupun sekarang sudah bukan. Kita sudah memperhatikan bahwa pabrik dalam negeri sudah berupaya sedemikian rupa. Ini hasil evaluasi kami dengan melakukan beberapa kunjungan ke beberapa produsen modul PLTS sehingga kita berkesimpulan menetapkan tanggal atau batas waktu disini di pasal 19 bahwa semua project untuk PLTS yang perjanjian jual belinya itu ditandatangani paling lambat tanggal 31 Desember 2024,” kata Direktur Jenderal Energi Baru Terbarukkan dan Konservasi Energi (EBTKE) Eniya Listiani Dewi di acara Sosialisasi Regulasi Terkait TKDN Dalam Lingkup Proyek Pembangunan Infrastruktur Ketenagalistrikan di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Senin (12/8).