Beri Relaksasi TKDN PLTS, Ini Batas Waktunya

Tuesday 13 Aug 2024, 8 : 41 am
Pemerintah telah menerbitkan revisi regulasi terkait Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Atap

3. Kesanggupan penyelesaian produksi modul surya sesuai dengan ketentuan TKDN modul surya dalam waktu paling lambat tanggal 31 Desember 2025.

Mengenai komitmen investasi dan kesanggupan penyelesaian produksi dibuktikan dengan surat pernyataan kesanggupan dari perusahaan industri modul surya dan disampaikan kepada Pengguna Barang dan Jasa dengan tembusan kepada Direktur Jenderal EBTKE, Direktur Jenderal Ketenagalistrikan, dan Direktur Jenderal Industri Logam Mesin Alat Transportasi dan Elektronika, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perindustrian.

“Jika terjadi pelanggaran komitmen berinvestasi, pengguna barang-barang dasar bisa memberikan sanksi administratif berupa penetapan data hitam bagi perusahaan industri modul surya yang gagal memenuhi komitmennya,” pungkas Erniya.

Baca juga :  Kementerian ESDM Hentikan Sementara Aktivitas PLTP Sorik Marapi
Dapatkan update berita pilihan dan breaking news setiap hari dari BeritaMoneter.com. Mari bergabung di Channel Telegram "BeritaMoneter.com", caranya klik link https://t.me/beritamoneter, kemudian join. Anda harus install aplikasi Telegram terlebih dulu di ponsel.

Baca juga berita kami di:

Carol Aji

Adalah wartawan senior di Indonesia dengan segudang karya jurnalisnya yang memberikan pandangan mendalam terhadap berbagai isu terkini.

Komentar


HI THERE!

Eu qui dicat praesent iracundia, fierent partiendo referrentur ne est, ius ea falli dolor copiosae. Usu atqui veniam ea, his oportere facilisis suscipiantur ei. Qui in meliore conceptam, nam esse option eu. Oratio voluptatibus ex vel.

Wawancara

BANNER

Berita Populer

Don't Miss

Sambut PSBB DKI Jakarta, Kota Bekasi Terapkan Jam Malam

BEKASI-Menanggapi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) DKI Jakarta hari ini,

Menkeu: Pembiayaan Makin Sehat, Tak Bisa Mendadak ‘Rem’ Utang

Berdasarkan perkiraan kebijakan pendapatan negara dan belanja negara tersebut, maka  defisit