JAKARTA-Relawan Harimau Jokowi (HARJO) akan menggugat Calon Presiden (Capres), Prabowo Subianto ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sangat merugikan masyarakat.
Gugatan ini terkait berita hoax Capres Nomor Urut 02 tentang selang cuci darah dipakai oleh 40 pasien yang dipraktekan oleh pihak RSCM.
Relawan Harjo terdiri dari Sjaiful Huda (Ketua Umum), Petrus Selestinus, Wakil Ketua, Jack Elman Tobing dkk.
Kamis siang (17/1), Relawan Harjo diterima oleh dr. Farida, mewakili pimpinan RSCM dalam audiensi untuk mendapatkan klarifikasi langsung soal Berita Hoax Prabowo.
Audiensi ini dimaksudkan dalam rangka mempersiapkan gugatan perwakilan kelompok atau calss action melawan Prabowo Sunianto, DPP Partai Gerindra, BPN Capres Prabowo Subianto-Sandiaga Uno, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat sebagai Perbuatan Melanggar Hukum yang sangat merugikan masyarakat.
Dari hasil ausensi, pihak RSCM secara tegas membantah seluruh isi pernyataan Prabowo Subianto bahwa 1 selang cuci darah dipakai 40 pasien oleh pihak RSCM.
Komentari tentang post ini