JAKARTA-Awal tahun ini beredar hoaks dalam bentuk infografis dengan memuat logo Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo). Infografis itu memuat informasi mengenai game atau permainan elektronik yang diblokir pada 31 Januari 2019 mendatang.
Plt. Kepala Biro Humas Kementerian Kominfo Ferdinandus Setu menjelaskan ada sekitar 10 nama permainan elektronik yang disebutkan. Kementerian Kominfo menegaskan bahwa informasi itu tidak benar atau hoaks.
Sebelumnya pada tahun 2015 dan 2016 juga pernah beredar informasi yang hampir sama dengan mengaitkan informasi kepada Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan serta Kementerian Kominfo.
Kementerian Kominfo menegaskan bahwa perlindungan terhadap masyarakat dalam penggunaan produk permainan interaktif elektronik memang menjadi perhatian pemerintah. Berdasarkan Peraturan Menteri Kominfo Nomor 11 Tahun 2016 tentang Klasifikasi Permainan Elektronik, Kementerian Kominfo mengembangkan klasifikasi membagi ketentuan penggunaan berdasarkan kategori konten dan kelompok usia pengguna.
Komentari tentang post ini