Pembagian
kelompok usia terdiri dari lima kelompok, yaitu (1) kelompok usia 3
(tiga) tahun atau lebih; (2) kelompok usia 7 (tujuh) tahun atau lebih;
(3) kelompok usia 13 (tiga belas) tahun atau lebih; (4) kelompok usia 18
(delapan belas) tahun atau lebih;
dan (5) kelompok semua usia.
Setiap kategori kelompok usia memiliki kriteria konten masing-masing. Adapun konten yang berkaitan dengan kekerasan hanya diperbolehkan untuk permainan elektronik untuk kategori usia 13 tahun ke atas dengan batasan tertentu. Dibawah 13 tahun tidak diperbolehkan adanya aksi atau tindakan kekerasan.
Dalam Peraturan Menteri Kominfo yang telah berlaku sejak 15 Juli 2016 itu, juga disebutkan masyarakat atau pengguna dapat menyampaikan pengaduan atas hasil klasifikasi. Adapun daftar klasifikasi dan media pengaduan bisa diakses melalui igrs.id.
Komentari tentang post ini