JAKARTA-Koordinator Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI), Petrus Selestinus mendesak Komnas HAM menghentikan proses serta menggugurkan pengaduan 75 orang pegawai KPK Nonaktif lantaran gagal Test Wawasan Kebangsaan (TWK).
Apalagi diduga kuat, pengaduan Novel Baswedan Cs ini berlandaskan itikad buruk.
“Sesuai ketentuan pasal 91 UU No. 39 Tahun 1999, Tentang HAM dikatakan pemeriksaan atas pengaduan kepada Komnas HAM tidak dilanjutkan atau dihentikan. Alasannya: materi pengaduan bukan pelanggaran HAM; pengaduan diajukan dengan itikad buruk; terdapat upaya hukum yang lebih efektif; dan sedang terjadi penyelesaian melalui upaya hukum yang tersedia sesuai UU,” ujar Petrus di Jakarta, Minggu (13/6).
Hingga saat ini, pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif tentang dugaan pelanggaran HAM oleh Pimpinan KPK kepada Komnas HAM karena tidak lolos seleksi TWK, menimbulkan reaksi pro dan kontra di publik hingga terjadi kegaduhan di tengah masyarakat.
Menurutnya, kegaduhan terjadi lantaran Komnas HAM telah bertindak sewenang-wenang.
Celakanya lagi, Keputusan Penonaktifan 75 Pegawai KPK ini sebagai pelanggaran HAM.
Komentari tentang post ini