Padahal Surat Keputusan Pimpinan KPK dimaksud sebagai “Keputusan Pejabat Tata Usaha Negara” yang dapat dikualifikasi sebagai “sengketa kepegawaian” dan masuk ruang lingkup kewewenangan PTUN.
Sementara itu, pada saat ini Wadah Pegawai KPK atas nama 75 Pegawai KPK Nonaktif tengah mengajukan upaya hukum berupa Permohonan Uji Materil ke MK.
Beberapa pasal (pasal 24 dan pasal 69C UU No. 19 Tahun 2019, Tentang KPK), terhadap UUD’ 1945 terkait dengan Pengalihan Pegawai KPK menjadi ASN.
Di sini MK merupakan pelaksana Kekuasaan Kehakiman yang di dalamnya terdapat upaya hukum untuk itu.
Gugurkan
Petrus menegaskan terdapat 4 alasan bagi Komnas HAM untuk menggugurkan Pengaduan 75 Pegawai KPK Nonaktif:
a. Materi pengaduan bukan pelanggaran HAM, karena 1.357 Pegawai KPK yang belum menjadi ASN diberi kesempatan yang sama, ikut TWK dan hasilnya 75 Pegawai KPK lainnya dinyatakan tidak lolos TWK oleh BKN.
Sedangkan 1.274 Pegawai KPK lainnya yang lolos TWK telah dilantik menjadi ASN Pada KPK sesuai amanat UU.
Komentari tentang post ini