“Dengan demikian, membawa persoalan Penonaktifan 75 Pegawai KPK ke Komnas HAM, bukanlah upaya hukum yang efektif dan bukan upaya untuk mendapatkan keadilan dan kepastian hukum, melainkan upaya politik untuk menutup borok-borok lama di KPK, karena Komnas HAM bukanlah Badan Peradilan, sehingga tidak memiliki kompetensi untuk memberikan keadilan dan kepastian hukum,” tutupnya.
Komentari tentang post ini