TANGERANG-Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Tangerang Selatan (Tangsel), menegaskan berkas pendaftaran pendamping calon wakil wali kota Siti Nur Azizah, Ruhamaben belum lengkap.
Berkas yang kurang itu, berupa surat pengunduran diri Ruhamaben, sebagai bekas Direktur Keuangan PT Pembangunan Investasi Tangerang Selatan (PITS).
“Yang bersangkutan belum menyerahkan surat keterangan dari PT PITS,” ungkap Ketua Bawaslu Tangsel, Muhamad Acep dikonfirmasi Kamis (24/9/2020).
Menurutnya, Ruhamaben hanya menyerahkan berkas persyaratan surat mengundurkan diri secara pribadi. Namun surat keterangan resmi dari PT PITS belum ada.
Untuk itu, Bawaslu menetapkan waktu tenggang hingga 30 hari sebelum pemungutan suara untuk Ruhamaben menyerahkan berkas dimaksud.
“Diberikan batas waktu untuk menyerahkan surat tersebut paling lambat sampai 30 hari, sebelum hari pemungutan suara,” ungkap dia.
Calon wakil wali kota Tangsel, Ruhama Ben menegaskan, dirinya dalam posisi menunggu jawaban PT PITS atas pengajuan surat pengunduran dirinya.
Komentari tentang post ini