TANGERANG-Polres Tangerang Selatan (Tangsel) menyerahkan berkas perkara dan tersangka atas terdakwa Adi Saputra. Hal ini dilakukan setelah berkas perkaranya dinyatakan lengkap (P21).
“Benar hari ini kami menerima pelimpahan berkas perkara dan terdakwa Adi Saputra atau masuk tahap 2, setelah dinyatakan berkas perkara dinyatakan lengkap atau P21,” kata Kepala Seksi Pidana Umum Kejaksaan Negeri Tangerang Selatan, Sobrani Binzar, Selasa (9/4/2019).
Beberapa waktu yang lalu sempat viral di medsos video seorang pria mempreteli motornya akibat marah karena ditilang. Bukannya merasa bersalah, pria yang diketahui bernama Adi Saputra itu justru membanting motor matic yang dinaikinya hingga hancur lebur.
Bahkan ia pun tak mengindahkan permintaan kekasihnya yang memintanya untuk berhenti, ia justru meminta sang kekasih untuk minggir.
Sobrani mengatajan sejak hari ini, Adi Saputra bin Jahri dalam waktu dekat akan dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Tangerang.
“Terdakwa rencananya akan didakwa secara alternatif 480 KUHP atau 406 atau 216 ayat 1,” terangnya.
Komentari tentang post ini