Pusat Investasi Pemerintah (PIP) merupakan unit organisasi non eselon di bidang pinjaman usaha mikro, kecil, dan menengah yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri Keuangan melalui Direktur Jenderal Perbendaharaan.
Dalam menjalankan tugas dan fungsinya, Pusat Investasi Pemerintah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.
Sebagai Badan Layanan Umum (BLU), Pusat Investasi Pemerintah melaksanakan koordinasi dana (coordinated fund) pinjaman Ultra Mikro (UMi) dengan memberikan fasilitas maksimal Rp20 juta kepada debitur yang selama ini tidak dapat mengakses pinjaman perbankan dan program Kredit Usaha Rakyat (KUR).
Untuk memudahkan dan mempercepat penyaluran, UMi disalurkan melalui Lembaga Keuangan Bukan Bank (LKBB) dengan pola langsung (one step) atau two step melalui linkage koperasi/lembaga keuangan mikro.
Saat ini lembaga yang menyalurkan pinjaman UMi antara lain: PT Pegadaian (Persero), PT Bahana Artha Ventura, PT Permodalan Nasional Madani (Persero), Koperasi Konsumen Syariah An Nisa, KSPPS Bakti Huria Syariah, dan KSPPS BMT Mandiri Sejahtera.
Komentari tentang post ini