Ketiga,saya setuju dengan usulan WHO agar pemerintah mengambil langkah darurat. Usulan teknis kedaruratan atau protocol krisis dapat disusun oleh GugusTugas Percepatan Penanganan Corona Virus Desease 2019, untuk kemudian diputuskan olehPresiden.
Langkah darurat diperlukan untuk mengurangi perluasan wilayah yang terkena dampak virus corona.
Kita harus belajar atas suksesnya China dan Vietnam, serta belajar atas keterlambatan Italia dalam penanganan wabah global ini.
Keempat, mengevaluasi berbagai kebijakan terkait efektivitasnya, baik dalam hal penanganan dampak covid 19 kepada orang per orang (kesehatan), maupun dampak social dan ekonominya.
Ketiganya tidak boleh dipisah-pisahkan, sebab ketiganya variable yang sama-sama penting.
Terakhir, kelima, sebagai Ketua Badan Anggaran DPR, saya mendukung penuh alokasi anggaran untuk penanganan dan pencegahan penyakit covid 19 akibat virus corona ini.
Sebab Negara harus mengerahkan seluruh sumber dayanya untuk mengatasi ancaman krisis covid 19 ini. Kita tidak boleh terlambat, karena resikonya akan kian pelik di banyak hal.
Penulis adalah Ketua Badan Anggaran DPR RI yang Juga Ketua DPP PDI Perjuangan Bidang Perekonomian













