Kementerian akan membantu semaksimal mungkin.
Organisasi masyarajat yakni Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) diminta kerjasamanya dengan PKP untuk memastikan hak hak konsumen perumahan.
Perumahan merupakan salah satu sektor yang mendapatkan subsidi yang besar dari negara.
Namun dalam pelaksanaanmya subsidi perumahan tidak seluruhnya berjalan dan mendapatkan hasil yang diharapkan.
Banyak kasus perumahan subsidi merugikan konsumen terutama dari sisi kualitas.
Bahkan tidak jarang pengembang perumahan menipu mentah mentah masyarakat.
Misalnya banyak masyarakat yang menjadi korban telah membayar uang muka dan menyicil rumah, namun rumahnya tidak kunjung jadi.
Upaya masyarakat menuntut keadilan sering menemui jalan buntu.
Pihak Bank Tabungan Negara (BTN) yang menjadi lembaga penyalur perumahan subsidi baru baru ini merilis laporan ada sebanyak 4000 pengembang nakal yang masuk daftar hitam BTN.
Ini adalah angka yang sangat besar. Jika satu pengembang memperoleh subsidi untuk 100 rumah dari BTN maka ada sekitar 40 ribu orang dirugikan. Ini baru data dari satu bank penyalur.
Belum bank bank yang lain.
Melalui pusat pengaduan darurat 911 kementerian PKP menyerukan kepada semua konsumen perumahan untuk tidak ragu ragu membuat pengaduan secara resmi.















