“Tapi, pihak perusahaan melakukan pembangkangan dengan memasukkan alat berat dan ini ditentang oleh masyarakat,” terangnya.
Seperti diketahui, pada Kamis, 2 Juni 2022 lalu, gugatan ijin lingkungan PT Tambang Mas Sangihe (TMS) oleh 56 (lima puluh enam) orang Perempuan asal Desa Bowone, Kecamatan Selatan Tengah, Kabupaten Kepulauan Sangihe menang di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Manado.
Putusan PTUN itu membatalkan Ijin Lingkungan PT TMS dengan Nomor: 503/DPMPTSPD/182/IX/2020 tertanggal 25 September 2020.
Selain itu, PTUN Manado juga mengabulkan permohonan penundaan pelaksanaan segala aktivitas PT TMS hingga putusan itu berkekuatan hukum tetap atau ada penetapan lain yang mencabutnya di kemudian hari.
Dengan Putusan PTUN Manado yang membatalkan Ijin Lingkungan PT TMS, mestinya seluruh aktivitas PT TMS harus dihentikan karena perusahaan tidak lagi memiliki dasar hukum untuk beroperasi. Mengingat, Ijin Lingkungan adalah dasar berusaha bagi sebuah perusahaan, termasuk dalam hal ini adalah PT TMS.
Pertambangan di Sangihe itu sebetulnya telah disorot oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Kommas HAM).
Menurut Komnas HAM, kehadiran perusahaan tambang di Pulau Sangihe, Sulawesi Utara, berpotensi menyebabkan pelanggaran hak dasar warga, seperti hak akan rasa aman dan lingkungan hidup yang baik.














