Oleh karenanya, pemerintah diharapkan lebih proaktif untuk mencegahnya.
Dalam kericuhan di Sangihe itu, IPW menilai keberpihakan kepolisian terhadap investor sangat memprihatinkan.
Sebab, akan menimbulkan sikap represif dan melakukan pelanggaran hak asasi manusia (HAM).
Padahal, tugas pokok Polri sesuai amanah UU 2 Tahun 2002 tentang Polri adalah memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat di seluruh wilayah Indonesia.
Disamping, memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat dan menegakkan hukum.
“Bagaimana pun juga, anggota Polres Kepulauan Sangihe harus mengedepankan upaya pre-emtif dan preventif sebagai Standar Operasional Prosedur (SOP) sebelum melakukan upaya represif. Karenanya, Kapolri harus menurunkan tim ke lapangan dan mencopot Kapolres Kepulauan Sangihe agar kepercayaan masyarakat terhadap Polri meningkat dan Program Polri Presisi berhasil dilaksanakan oleh lapisan bawah Polri,” pungkasnya.














