JAKARTA–Indonesia Police Watch (IPW) mendesak Kapolresta Bogor Kombes Pol. Susatyo Purnomo Condro untuk bersikap profesional dan tidak berpihak dalam menangani perkara.
Pasalnya, laporan penganiayaan yang dilaporkan lebih dulu tidak jalan, tetapi laporan oleh seorang istri anggota Polri diproses intensif .
Dugaan ketidakprofesionalan dan diskriminasi penanganan perkara oleh Kapolresta Bogor itu diadukan oleh seorang warga kota Bogor Deky Y Wermasubun kepada IPW.
“Dimana Deky merupakan korban penganiayaan dari Rando yang merupakan anggota Polri pada Oktober 2020 tidak diproses hampir selama dua tahun. Tapi, laporan yang dibuat oleh istri Rando, Retno diproses lagi setelah diperbaruinya sprindiknya,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso di Jakarta, Minggu (24/7).
Deky Y Wermasubun dalam kasus penganiayaan yang dialaminya telah melaporkan terlapor suami Retno, yakni Rando dengan laporan polisi bernomor: LP/535/X/2020/POLRESTA BOGOR KOTA, tertanggal 1 Oktober 2020 tidak ada perkembangan yang disampaikan melalui SP2HP.
Sementara laporan Retno terhadap keponakan Deky Wermasubun bernama Ray dengan sangkaan UU ITE pada bulan Maretnya melalui laporan polisi bernomor: LP/150/III/2020/JBR/RESTA BGR TA berjalan intensif.
“Dengan adanya diskriminasi penanganan perkara dan ketidakprofesionalan dari Kapolresta Bogor Kota maka Deky melakukan protes dan kekecewaannya dengan menolak memberikan kesaksiannya dalam perkara tersebut. Hal ini dilakukan Deky setelah mendapat panggilan sebagai saksi dari penyidik Unit Jatanras Polresta Bogor Kota dan mengadukan masalahnya ke IPW,” imbuhnya.
IPW melihat dengan penanganan perkara ITE itu ada keberpihakan Polresta Bogor Kota.
Indikasi kejanggalan tersebut terlihat yakni pertama adalah Kasatreskrim mengeluarkan Surat Perintah Penyidikan baru.












