JAKARTA-Advokat-Advokat Pergerakan (Perekat) Nusantara dan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kembali akan melaporkan Hakim Konstitusi Anwar Usman (AU) ke Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK) pada Kamis (23/11) pukul 14.00 WIB.
Paman Gibran ini diduga kembali melakukan Pelanggaran Berat Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi pasca Putusan MKMK No.2/MKMK/L/10/ 2023, tanggal 7/11/2023 yaitu penjatuhan sanksi Pemberhentian dari jabatan Ketua MK.
Adapun Advokat Perekat Nusantara dan TPDI yang terdiri dari Erick S. Paat, Careel Ticualu, Robert B. Keytimu, Pitri Indriningtyas, Roslina Simangunsong, Paskalis A. Da Chunha, Ricky Moningka dkk..
“Kami melaporkan kembali AU ke MKMK agar sebelum diberhentikan dari Hakim Kosntitusi secara permanen, dinonaktifkan sementara hingga putusan MKMK definitive,” tegas Koordinator Perekat Nusantara, Petrus Selestinus di Jakarta, Rabu (22/11).
Petrus menjelaskan, Ipar Jokowi ini dilaporkan karena pasca diberhentikan dari jabatan Ketua Mk, AU masih terus melakukan manuver murahan yang semakin merusak marwah MK di mata publik.
Padahal AU seharusnya tahu bahwa pasca Putusan MK No.90/PUU-XXI/ 2023, tanggal 16/11/2023, marwah MK berada di titik nadir kehancuran dan kini tengah dibenahi oleh Ketua MK baru Suhartoyo.
Sesuai dengan temuan Perekat Nusantara dan TPDI bahwa AU pada tanggal 8/11/2023, atau sehari setelah MKMK membacakan Putusan Pemberhentiannya dari Ketua MK, AU langsung menggelar Konferensi Pers di MK.
Adik ipar Jokowi ini menyampaikan keluhan, keberatan dan sejumlah tuduhan yang diduga sebagai manuver merusak marwah MK dan fitnah kepada seluruh Hakim MK sejak era Ketua MK Jimly Asahiddiqie sampai dengan Arief Hidayat.
Dalam Konferensi Pers tanggal 8/11/2023 di MK, AU mengemukakan 17 butir pernyataan sikap, yang isinya tidak saja sebagai bentuk pembelaan dirinya, akan tetapi juga sekaligus mendiskreditkan para mantan Ketua MK berikut seluruh Hakim Konstitusi sejak tahun 2003 sampai sekarang.
Bahkan AU dengan enteng membawa-bawa nama Tuhan dalam soal jabatan Ketua MK.
Bahwa jabatan itu milik Allah SWT, sehingga tidak sedikitpun membebani dirinya.
“Namun kok sekarang menolak Putusan MKMK tanpa dasar hukum dan terakhir keberatan terhadap pelantikan Hakim Konstitisi Suhartoyo sebagai Ketua MK tanpa alasan hukum sama sekali,” jelasnya.
Petrus menegaskan apa yang dilakukan oleh AU, sebagai bagian dari kepanikan, ketidaksiapan AU saat kehilangan jabatan yang prestisius sebagai Ketua MK yang juga Ipar Presiden Jokowi.
Namun AU nampak seperti sedang mengidap “kepribadian ganda”, sehingga sikapnya selalu berubah, labil dan cenderung tidak rational.
Sebagai contoh, ketika pada 7/11/2023, saat MKMK membacakan Putusan Pemberhentian AU dari jabatan Ketua MK, mestinya AU mengajukan banding dengan meminta disiapkan MK Banding.
Komentari tentang post ini