JAKARTA-PT Waskita Beton Precast Tbk (WSBP) melaporkan bahwa perseroan sedang berada dalam proses gugatan permohonan Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) yang dilayangkan oleh PT Hartono Naga Persada terkait utang senilai Rp15 miliar.
Laporan WSBP kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tersebut dipublikasikan oleh Bursa Efek Indonesia (BEI) di Jakarta, Rabu (21/4).
Gugatan permohonan PKPU telah disampaikan Hartono Naga Persada kepada Pengadilan Niaga pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, dengan nomor perkara 151/Pdt.Sus-PKPU/2021/PN.Jkt.Pst.
Gugatan yang teregistrasi pada 31 Maret 2021 tersebut akan berproses selama 21 hari.
“Dapat kami informasikan bahwa gugatan permohonan PKPU dimaksud adalah terkait dengan permintaan pelunasan utang sebesar Rp5 miliar dan Rp10 miliar oleh vendor pemasok material alam,” demikian disebutkan dalam surat WSBP kepada OJK yang ditandatangani Direktur Waskita Precast, Mohamad Nur Sodiq.
Terkait dengan proses penyelesaian PKPU, kata Nur Sodiq, WSBP telah melakukan komunikasi intensif kepada Hartono Naga Persada selaku pemohon PKPU.