Bahkan, dia mengaku bahwa saat ini sudah tercapai kesepahaman di kedua belah pihak untuk menyelesaikan permasalahan utang Rp15 tersebut.
Nur Sodiq mengaku, adanya perkara PKPU ini tidak berdampak signifikan terhadap kegiatan operasional WSBP dan juga tidak berdampak signifikan dari segi hukum maupun kondisi keuangan perseroan.
“Tidak berdampak signifikan terhadap kelangsungan usaha, karena perseroan telah mengambil dan melaksanakan langkah-langkah dalam mengantisipasi kondisi tersebut sebagai dampak dari pandemi Covid-19,” katanya.