JAKARTA-Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Askolani menegaskan insentif tenaga kesehatan (nakes) pada tahun 2021 akan sama dengan yang diberikan pada tahun 2020.
Kemenkeu bersama Kementerian Kesehatan (Kemenkes) akan terus melakukan koordinasi untuk mendetilkan alokasi anggaran kesehatan dalam rangka mendukung penanganan Covid-19 secara keseluruhan hingga akhir tahun 2021.
“Jadi kami tegaskan bahwa di 2021 ini insentif untuk tenaga kesehatan diberikan tetap sama dengan tahun 2020,” kata Direktur Jenderal (Dirjen) Anggaran Kementerian Keuangan Askolani secara daring dalam Press Statement Penjelasan Insentif Tenaga Kesehatan oleh Kemenkeu dan Kemenkes, Kamis (04/02).
Melihat perkembangan Covid-19 yang masih sangat dinamis, pemerintah menilai perlu menyiapkan dukungan anggaran yang cukup besar untuk penanganan di bidang kesehatan.
Termasuk dalam anggaran kesehatan yaitu pemberian Insentif dan santunan kematian nakes, vaksinasi kepada nakes dan masyarakat, perawatan pasien, obat-obatan, biaya isolasi, biaya Tracking, Testing dan Treatment (3T), dan pengadaan alat kesehatan.
“Kami sampaikan bahwa di awal tahun 2021 ini, pemerintah menambah kebutuhan anggaran yang signifikan dari awalnya Rp169 triliun, ini kemungkinan akan bisa mencapai Rp254 triliun,” tambah Dirjen Anggaran.














