JAKARTA-Polemik ujaran pribumi dan non pribumi yang disampaikan oleh Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan pada 16 Oktober lalu telah memasuki babak baru.
Ujaran yang bernada rasis tersebut direspon oleh Tim Advokasi Anti Diskriminasi Ras dan Etnis (TAKTIS) melalui gugatan perdata yang telah terdafar di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan nomor 88/PDT. GBTH. PLW. 2017/PN.JKT. PST.
TAKTIS yang merupakan kumpulan advokat Forum Komunikasi Alumni Perhimpunan Mahasiswa Katolik Republik Indonesia (FORKOMA PMKRI) yang juga bagian dari Forum Alumni Cipayung (KAHMI, PA GMNI, IKA PMII, PNPS GMKI, dan FORKOMA PMKRI.
Adapun Advokat yang tergabung dalam TAKTIS ini yaitu Hermawi Taslim, Christianus Budi, Cosmas Egidius Refra, Vitalis Jebarus, Daniel Masiku Tonapa, Gregorius Retas Daeng, Kristianus Welly Edyson dan Vianis Octavius.
Dalil Gugatan Perbuatan Melawan Hukum Oleh Penguasa (pasal 165 KUHPerdata) merupakan frame yang tepat mengingat Anis Baswedan saat ini menduduki jabatan publik sebagai Gubernur Provinsi DKI Jakarta.
“Berdasarkan Relaas (surat) panggilan sidang yang dikeluarkan oleh Panitera Pengganti PN Jakarta pusat, menyebutkan bahwa pada Kamis 14 Desember mendatang akan dilangsungkan sidang perdana atas gugatan tersebut,” ujar Hermawi Taslim dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (13/12).













