Menurut Taslim, khadiran para pihak adalah keharusan sebagaimana konsekuensi hukum dari status sengketa hak warga Negara berhadapan dengan penguasa.
Anis Baswedan adalah figur yang kini dipercaya oleh publik untuk memimpin ibukota Negara itu 5 (lima) tahun kedepan.
Dengan jabatan perestisius itu tentu akan menjadi pertanyaan menarik soal kehadiran dari sosoknya dalam forum Judicial nanti. “Ya dan tidak adalah perkara wujud. Tetapi lebih dari pada itu, bentuk pertanggungjawab hukum dan moral adalah kemutlakan,” ujarnya.
Oleh karena itu, pernyataan ini menjadi media ajakan kepada publik untuk mengikuti segala proses penemuan keadilan yang akan dimulai pada hari Kamis mendatang (14 Desember 2017).













