JAKARTA-Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menetapkan saham PT Bundamedik Tbk (BMHS) sebagai Efek syariah yang akan melantai di Bursa Efek Indonesia (BEI) pada perdagangan Selasa (6/7), dengan harga penawaran Rp340 per lembar.
Menurut Direktur Marketing BMHS, Nurhadi Yudiyantho dalam siaran pers yang dikirim melalui surat elektronik, Jakarta, Senin (5/7), PT Bundamedik Tbk yang dikenal sebagai Bundamedik Healthcare System merupakan perusahaan induk dari group usaha Rumah Sakit Bunda.
Dia menyebutkan, surat Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan Nomor: Kep-28/D.04/2021 telah menetapkan saham BMHS sebagai Efek syariah, sehingga saat ini saham perseroan masuk ke dalam Daftar Efek Syariah (DES) sesuai Keputusan Dewan Komisioner OJK tentang Efek Syariah.
“Keputusan yang dikeluarkan tersebut merupakan tindak lanjut dari hasil telaah OJK terhadap pemenuhan kriteria Efek syariah atas pernyataan pendaftaran yang disampaikan oleh Bundamedik,” ucap Nurhadi.
Adapun sumber data penelaahan yang digunakan —selain dari penyataan pendaftaran— diambil juga dari data pendukung lainnya berupa data tertulis yang diperoleh dari BMHS maupun pihak-pihak lain.
Pada pelaksanaan penawaran umum perdana saham (IPO), BMHS melepas saham ke publik sebanyak 620 juta unit dengan nilai nominal Rp20 per lembar.















